Semarang, 14/12/2021 – Untuk pertama kalinya Bea Cukai Jateng DIY melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku tindak pidana asal terkait rokok illegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Muhamad Purwantoro saat pemusnahan pita cukai dan rokok illegal di halaman Gubernur Jateng, Kamis, 14 Desember 2021.
“Penyidikan kasus TPPU ini merupakan yang perdana dan hasil sinergi dengan Tim Bea Cukai dari Kantor Pusat juga, serta Kejaksaan Tinggi, khususnya Kejati Jawa Tengah”, ungkap Purwantoro.

Lebih lanjut Purwantoro mengungkapkan bahwa penyidikan yang dilakukan di 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), dimana 1 perkara diantaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pengenaan pasal TPPU ini langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku rokok illegal, dimana asset yang diperoleh dari tindak pidana asal terkait rokok illegal dapat dirampas untuk negara. Pengenaan pasal TPPU juga merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas rokok illegal dari hulu hingga hilir”, tambah Purwantoro.
Sementara itu Kepala Seksi Penuntutan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jawa Tengah, Ario Wahyu Hapsoro, mendukung dan mengapresiasi perkara TPPU terkait rokok illegal.
“Kami mengapresiasi pihak penyidik Bea Cukai yang berhasil mengungkap TPPU dengan jumlah kerugian negara yang disebutkan dalam berkas cukup tinggi nilainya.
Kami harap kedepan kerjasama ini akan terus berlangsung dan kami siap untuk saling koordinasi dan saling dukung terkait tersangka lain yang ada kaitannya dengan perkara ini”, ujar Ario

“Saat ini memang betul perkara tersebut sudah proses penuntutan jadi sudah masuk ditahap 2 dan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk disidangkan”, ungkapnya.
Perkara TPPU dengan tersangka BK merupakan tindak lanjut dari perkara tahun 2020 yang sudah Inkracht dan BK sudah selesai menjalani hukuman pidananya. Namun karena diduga kuat BK melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil / keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok illegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka kepada BK saat ini kembali diperkarakan dalam TPPU yang saat ini sudah P-21.
Pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama dan berulang dengan ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp. 11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah).
Puwantoro mengimbau kepada para pihak / pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah siap membantu dengan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas. Apabila terus menjalankan bisnis rokok illegal, maka selain dikenakan pasal tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juga akan dikenakan pasal tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Comment here