Pengawasan

Sinergi Turunkan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda se-Jawa Tengah Gelar Rakor di Jepara

Sinergi Turunkan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda se-Jawa Tengah Gelar Rakor di Jepara

Semarang (15/12) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar rapat koordinasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) secara hybrid di Gedung OPD Bersama, Jepara, pada Senin, 13 Desember 2021.

Acara yang diikuti seluruh Pemerintah Daerah dan Bea Cukai se-Jawa Tengah ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum, yaitu terkait pembinaan industry melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), sosialisasi di bidang Cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Eddy Sulistyo Bramiyanto berharap agar melalui kegiatan rapat koordinasi tersebut dapat terbangun sinergi sehingga berdampak pada turunnya peredaran rokok ilegal. Ia menambahkan bahwa Pemprov mendukung KIHT khususnya di Jepara. “Kami harapkan semua pelaksanaan program dan kegiatan bidang penegakan hukum DBH CHT dapat terencana dan bersinergi dengan baik, meminimalkan produksi dan peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah dengan tanpa menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat”, harap Bram.

Kepala Kanwil BC Jateng DIY, Muhamad Purwantoro menekankan bahwa penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum ditujukan utamanya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. “Tujuannya untuk memberantas rokok ilegal, bahkan sampai titik zero. Itu pendekatannya tidak hanya dengan pendekatan represif, harus dari banyak pendekatan. Bisa pendekatan represif, preventif, pendekatan kesejahteraan dan lain-lain”, jelas Purwantoro.

Purwantoro menambahkan bahwa salah satu pendekatan kepada produsen rokok illegal adalah dengan membangunan KIHT, mengajak mereka masuk agar menjadi legal dan memberikan fasilitas. Namun, Purwantoro juga menekankan bahwa tidak semua daerah cocok dibangun KIHT. Tiap daerah perlu menginventarisir kebutuhan dan kelayakan pembangunan KIHT. Di sisi lain, secara tidak tertulis KIHT bukan bertujuan untuk meningkatkan produksi rokok tapi untuk pembinaan industry agar menjadi legal.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara , Eriza Rudi Yulianto megatakan bahwa pembangunan KIHT terkendala dana yang kurang. Di sisi lain para IKM sudah menyatakan ingin bergabung dan berusaha secara legal. “Tantangan di Kabuaten Jepara, lahan siap bapak. Yang mau menempati juga siap, tapi anggarannya kurang. Sementara Provinsi ini anggarannya lebih, tapi tidak bisa digunakan. Besar harapan kami hasil koordinasi nanti bisa dikembangkan sampai ke pusat, sehingga problem didaerah bisa betul-betul dapat diatasi”, ungkap Eriza.

Sinergi Turunkan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda se-Jawa Tengah Gelar Rakor di Jepara

Purwantoro selanjutnya meminta kepada Pemprov Jawa Tengah agar dapat membantu pendanaan kepada Pemkab Jepara. Ia juga meminta agar seluruh Pemda di Jawa Tengah segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bea Cukai setempat untuk menyusun program kegiatan tahun 2022 yang lebih baik dari 2021. “Perencanaan program sosialisasi dan pemberantasan rokok illegal harus mendasarkan pada peta kerawanan rokok illegal sehingga tepat sasaran, efektif dan bermanfaat dalam upaya penurunan peredaran rokok illegal”, pungkasnya.

Comment here