Semarang (20/12) – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB). Predikat ini diberikan melalui Acara Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM tahun 2021 pada Senin, 20 Desember 2021 yang diselenggarakan secara hybrid.
Tak hanya Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, sebanyak 140 satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan juga berhasil mendapatkan predikat WBK pada tahun ini. Sebagai unit di bawah DJBC, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama 50 unit kerja lainnya berhasil melewati seluruh tahapan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa predikat WBK ini diberikan kepada unit kerja untuk menjadi sebuah role model dalam menularkan semangat perbaikan tata kelola bagi unit kerja lainnya.
“Sesuai dengan 7 perintah Presiden RI untuk Kabinet Indonesia Maju, salah satunya adalah ‘Jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi!’, maka kami terus menggalakkan pembangunan ZI menuju WBK/ WBBM untuk mendukung reformasi birokrasi,” tutur Tjahjo.
Muhamad Purwantoro, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajarannya atas upaya dan kinerja terbaik dalam pembangungan ZI menuju WBK. Purwantoro juga berpesan kepada seluruh jajarannya untuk terus menjaga komitmen bebas dari korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
“Predikat WBK ini merupakan tanggung jawab yang harus terus kita jaga dan buktikan dalam tugas keseharian di kantor. Sudah menjadi kewajiban kita untuk saling mengingatkan, menjaga, dan memperbaiki diri apabila ada hal-hal yang perlu kita perbaiki dengan menerapkan sikap korektif,” ujar Purwantoro.
Comment here