Semarang (14/4) – Kepala Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro sambut kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI pada Rabu, 13 April 2022 bertempat di Aula Bea Cukai Tanjung Emas.
Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya menyampaikan bahwa kunjungan kerja dimaksudkan untuk mendapat masukan dan gambaran detail mengenai cukai hasi tembakau di wilayah Bea Cukai Jateng DIY. “Pada Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, BAKN DPR RI akan melakukan penelaahan terkait dengan cukai hasil tembakau, untuk itu kami perlu meminta masukan dari Bea Cukai Jateng DIY dalam rangka penyiapan bahan penelaahan cukai hasil tembakau,” ujar Wahyu saat memberikan sambutan.

Sementara itu Purwantoro memaparkan terkait kinerja capaian penerimaan, penindakan cukai hasil tembakau, dan pengendalian rokok ilegal bersama pemerintah daerah. “Pada sisi penerimaan cukai 2022 target yang dibebankan sebesar Rp47,15 triliun dengan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp43,33 triliun dan sampai dengan bulan Maret 2022 penerimaan cukai hasil tembakau telah tercapai sebesar Rp11,74 triluan,” ujar Purwantoro.
Purwantoro menambahkan dengan adanya kenaikan tarif cukai maka muncul respon dari pabrikan untuk menaikkan harga rokok, dengan harga rokok bertambah naik maka potensi peredaran rokok ilegal akan lebih besar sehingga menuntut kewaspadaan bea cukai dalam meningkatkan pengawasan rokok ilegal.

“Dalam pengawasan peredaran rokok ilegal kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum Kepolisian, TNI, dan tentu saja pemda. Kerja sama ini sekaligus memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Selain melakukan penindakan kami juga telah melakukan pendekatan yang sifatnya pensejahteraan terkait dengan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau Kudus” ungkap Purwantoro
“Selama tahun 2018 s.d. 2022 jumlah penindakan terus mengalami peningkatan dengan rata rata jumlah barang hasil penindakan yang telah disita hampir mencapai 50 juta batang rokok ilegal per tahun” pungkas Purwantoro
Comment here