Semarang (19/04) – Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Noor Amara Garmindo. Perusahaan garmen ini memperoleh fasilitas KB setelah melakukan pemaparan proses bisnis secara online pada Kamis, 14 April 2022. Pemaparan proses bisnis juga disaksikan oleh perwakilan dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri mengatakan bahwa pemberian insentif fiskal dalam bentuk fasilitas Kawasan Berikat kepada industri berorientasi ekspor ini diharapkan dapat mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Dengan fasilitas KB ini maka perusahaan akan terbantu cashflow nya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu. Saya minta perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya,” ujar Amin.
PT Noor Amara Garmindo yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara No. 246, Desa/ Kelurahan Wanarejan Utara, Kec. Taman, Kab. Pemalang, Provinsi Jawa Tengah merupakan perusahaan PMA asal India, memiliki hasil produksi berupa pakaian jadi dengan target ekspor ke US dan middle east. Setelah memperoleh fasilitas KB, perusahaan secara bertahap akan menyerap tenaga kerja hingga 583 orang, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar. Total nilai investasi yang digelontorkan perusahaan sekitar Rp44 Miliar. Dengan demikian akan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Comment here