Pengawasan

Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai di TATV Surakarta

Semarang (26/4) – Bertempat di Studio TATV Surakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai pada Senin, 25 April 2022. Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk talkshow interaktif dengan tema spesifik: waspada peredaran rokok ilegal melalui barang kiriman.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Cahya Nugraha menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir peredaran rokok ilegal mulai merambah melalui ekspedisi pengiriman. “Meskipun jika dibandingkan keseluruhan penindakan rokok ilegal jumlahnya tidak banyak namun peredaran rokok ilegal melalui jasa kiriman tetap menjadi perhatian bagi kami karena berpotensi merugikan penerimaan negara.” Ujar Cahya.

Selama triwulan pertama tahun 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah beberapa kali melakukan penindakan atas pengiriman rokok ilegal melalui jasa kiriman di berbagai daerah di Jawa Tengah, diantaranya 149 kali penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, 9 kali penindakan oleh Bea Cukai Kudus dan 1 kali penindakan oleh Bea Cukai Surakarta. Dari penindakan tersebut diamankan sejumlah 618,9 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 468,4 juta.

Selaras dengan yang disampaikan Cahya Nugraha, Ketua DPW ASPERINDO Jawa Tengah, Agus Tony berkomitmen bahwa pihaknya mendukung Bea Cukai dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Mengacu pada Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, ASPERINDO memiliki tanggung jawab untuk menolak pengiriman rokok ilegal. Kami tahu itu merugikan pemerintah dan menciptakan iklim bisnis yang kurang positif bagi pengusaha rokok yang patuh dan taat pada aturan. Sehingga kami berkomitmen bersama dengan Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal.” Ujar Tony.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, M. Arif Sambodo menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran cukai dan dampak negatif rokok ilegal bagi masyarakat. “Kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan, mengingat begitu besar kontribusi penerimaan cukai dalam APBN. Termasuk salah satunya di bidang kesehatan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasit Tembakau (DBHCHT).” Pungkas Arif.

Comment here