Semarang (28/04/2022) – Guna memberikan pemahaman terhadap implementasi ketentuan baru dalam ATIGA, Bea Cukai Jateng DIY menyelenggarakan internalisasi terkait rencana pemberlakukan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan ASEAN pada Rabu, 27 April 2022 dan diikuti oleh seluruh pegawai Bea Cukai Jateng DIY.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama antar negara yang saat ini existing memiliki dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi negara yang terikat di dalamnya. Dengan berjalannya waktu, banyak hal-hal yang perlu diperbaiki baik dari segi tarif barang maupun proseduralnya.
“Penyesuaian ketentuan dengan kondisi di lapangan perlu dilakukan seperti pada perubahan PMK-131 ini, yang implementasinya dimulai 1 Mei 2022 mendatang. Penyesuaian tersebut diharapkan menjadi salah satu hal yang dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja kita di lapangan supaya lebih optimal”, ujar Amin.
Kepala Seksi Pemeriksaan, M. Chaerani selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa perjanjian/kesepakatan perdagangan (Trade Agreements) meningkatkan perdagangan antar mitra kerja dan memberikan akses perdagangan yang lebih besar antar satu dengan yang lain.
“Bentuk Trade Agreements dapat berupa Unilateral Arrangements maupun Reciprocal Arrangements. Unilateral Arrangements merupakan tarif preferensi yang diberikan oleh negara maju kepada negara berkembang, khususnya hanya pada perdagangan barang,” ujar Chaerani.
Selain itu, Kepala Seksi BK-Humas, Cahya Nugraha selaku narasumber kedua menyampaikan bahwa amandemen pertama ketentuan ini adalah Skema Back-to-Back. Sebelumnya skema tersebut didasarkan pada POO (prove of origin) dari Negara Anggota Pengekspor Pertama. Setelah 1 Mei nanti akan didasarkan pada satu atau lebih POO dari Negara Anggota Pengekspor Pertama.
“SKA Form D yang terbit setelah tanggal pengapalan, maka akan muncul keterangan IRA. Semula, IRA muncul 3 hari sejak tanggal pengapalan, nantinya menjadi setelah tanggal pengapalan. Adanya perbedaaan praktik jangka waktu 3 hari ini yang nantinya akan disesuaikan pada perubahan PMK-131,” tutur Cahya.
Perubahan lain juga disampaikan oleh PBC Pertama Seksi Keberatan dan Banding, Fadlan Noorhadi selaku narasumber ketiga, yaitu dalam peraturan ini adalah format baru SKA Form D kinitidak lagi mencantumkan AICO Scheme dan terdapat penambahan keterangan Customs Authority. Demikian dengan Overleaf Notes format baru, AICO Scheme juga telah dihapus, penyesuaian ketentuan multiple items, penyesuaian ketentuan Back-to- back, dan penyesuaian ketentuan Issued Retroactively.
“Amandemen ketiga ketentuan ini adalah adanya kesepakatan dan penyesuaian lainnya, diantaranya meliputi ketentuan retroactive check yangsemula sejak tanggal pengiriman permintaan menjadi sejak tanggal diterimanya permintaan, pemenuhan dokumen pembuktian direct consignment yangsemula dokumen pendukung (ika ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2)) menjadi dokumen pendukung (yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2)), serta pemenuhan ketentuan Overleaf Notes oleh e-Form D”, tambah Fadlan.
Comment here