Semarang (28/04) – Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Han Top Jaya. Perusahaan yang bergerak di bidang garmen ini memperoleh fasilitas KB setelah melakukan pemaparan proses bisnis secara online pada Kamis, 21 April 2022. Pemaparan proses bisnis juga diikuti oleh perwakilan dari KPP Pratama Klaten.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menyampaikan bahwa fasilitas KB ini merupakan salah satu fasilitas dari pemerintah yang diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan fasilitas KB ini maka perusahaan akan terbantu cash flownya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak. Perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu. Saya minta perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya,” ujar Amin.
PT Han Top Jaya yang berlokasi di Jalan Raya Solo-Klaten KM 27-28 Kelurahan Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Korea Selatan. Saat ini perusahaan memiliki 623 tenaga kerja dan nilai investasi sekitar USD 3,8 Juta dengan perkiraan 3 tahun kedepan optimis bertambah menjadi 2.500 tenaga kerja dan nilai investasi sekitar USD 5,6 Juta.
Comment here