Semarang (28/4) – Dalam rangka meningkatkan integritas pegawai dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Bea Cukai Jateng DIY menggelar sosialisasi anti korupsi dengan tema pengendalian gratifikasi secara daring pada Selasa, 26 April 2022. Acara ini dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Pegawai Kanwil Jateng DIY dan seluruh Unit Pengendali Gratifikasi Tingkat III di Lingkup Kanwil Jateng DIY.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Yacobus Agus Wahyudiono menyampaikan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Jateng DIY tidak boleh menerima segala bentuk gratifikasi. “Pegawai wajib menolak segala jenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas, melaporkan penolakan/ penerimaan gratifikasi melalui UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) atau secara langsung ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak.”
Dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan budaya anti korupsi dan anti gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Jateng DIY serta memberikan gambaran bagaimana cara menangani serta melaporkan suatu tindak gratifikasi, ujar Yacobus.
Comment here