Pengawasan

Geledah Gudang Peternakan Sapi, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp4,82 Miliar 

Semarang (31/08/2022) – Jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Kudus, dan Pomdam IV Diponegoro pada Senin, 22 Agustus 2022. Rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah gudang peternakan sapi di Jalan Gajah-Dempet, Kec. Gajah, Kab. Demak.

Menurut keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Tri Utomo Hendro Wibowo bahwa pihaknya melakukan penindakan terhadap gudang tersebut berdasarkan informasi intelijen yang diterima.

“Kami mendapat informasi bahwa terdapat kegiatan pencontongan (pengemasan) rokok ilegal di salah satu gudang tempat peternakan sapi di wilayah perbatasan Demak—Kudus yang masih berada di bawah pengawasan Bea Cukai Semarang,” jelasnya.

“Tak berselang lama, tim kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan ditemukan karyawan sejumlah 17 orang sedang melakuan kegiatan pengemasan rokok,” imbuh Tri.

Berdasarkan hasil penggeledahan, tim mendapati BKC HT jenis SKM yang telah dikemas, dikemas setengah, tidak dikemas (batangan) sebanyak 4.233.187 batang, etiket (pengemas) rokok ilegal berbagai merk dalam kondisi baru sebanyak 405.555 lembar, tembakau iris sebanyak 126 kg, dan alat pendukung lain yang digunakan untuk pengemasan rokok ilegal. 

Barang hasil penindakan, barang bukti lainnya, dan karyawan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut. Dari hasil pencacahan dapat diperkirakan nilai barang sebesar Rp4,82 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp3,27 miliar.

Tri menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Comment here