Pengawasan

Bea Cukai dan APH Jalin Sinergi Penanganan Perkara Pidana 2 Kasus Rokok Ilegal

Semarang (06/02) – Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq memimpin kegiatan Press Conference Penanganan Perkara Pidana Rokok Ilegal dan Penegakan Hukum di Bidang Cukai hasil sinergi Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Tegal, dan KPPBC TMP C Tegal pada Senin, 6 Februari 2023 di Gedung Olahraga Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Sinergi penanganan perkara pidana rokok ilegal kali ini berhasil melakukan dua penindakan yang menggunakan modus operandi peredaran rokok ilegal dengan mobil penumpang pribadi melalui Jalan Tol Trans Jawa.

“Kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di awal tahun 2023. Terhadap dua perkara ini telah diamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 626.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp649 juta, ungkap Rofiq.”

Atas dua proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023. Hingga saat ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023.

“Pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptaan iklim usaha yang sehat, jelas Rofiq.”

“Terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, pungkas Rofiq.”

Comment here