Bersama Pasti Bisa

Kenalkan Impor Ekspor, Bea Cukai Jateng DIY Terima Kunjungan Mahasiswa PEM Akamigas Cepu

Semarang (10/02) – Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menerima kunjungan mahasiswa Program Studi Logistik Minyak dan Gas Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu pada Rabu dan Kamis, 08 dan 09 Februari 2023. Kunjungan ini disambut dengan hangat oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY yang diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bobby Situmorang.

Dosen Program Studi Logitsik Minyak dan Gas PEM Akamigas Cepu Tri Warcono Adi, Agung Utama menyampaikan bahwa kunjungan kali ini dilaksanakan dalam rangka memperluas pengetahuan mahasiswa terkait kegiatan impor ekspor untuk industri. “Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam menerima kunjungan kami guna menambah pengetahuan mahasiswa terkait proses bisnis ekspor impor dari sisi Bea Cukai,” ujar Tri.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menyambut baik kunjungan tersebut dan berpesan kepada seluruh mahasiswa agar dapat memahami konsep dasar terkait kepabeanan maupun cukai. “Saya yakin apabila para mahasiswa telah dibekali oleh ilmu impor ekspor dan melihat langsung dilapangan, tentunya akan sangat membantu mahasiswa dalam perkuliahan dibidang logistik minyak dan gas. Saya juga berharap pemaparan hari ini dapat memenuhi harapan dan rasa ingin tahu para mahasiswa terkait proses bisnis impor ekspor khususnya di Jateng DIY,” tutur Bobby.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada Rabu, 08 Februari 2023 dengan penyampaian materi proses bisnis kepabeanan dan Kamis, 09 Februari 2023 dengan agenda kunjungan lapangan yaitu di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pada kesempatan kali ini, Kepala Seksi BK-Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Cahya Nugraha memaparkan materi mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai, APBN, proses bisnis impor ekspor baik secara umum maupun untuk indusri hulu migas dan panas bumi, serta kampanye anti gratifikasi. “Kegiatan impor untuk barang keperluan industri hulu migas dan panas bumi dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor namun harus memenuhi persyaratan dan kelengkapan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK.04/2019 dan 218/PMK.04/2019” jelas Cahya.

Selanjutnya, Cahya menjelaskan lebih rinci terkait praktik impor barang dan pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Bea dan Cukai secara langsung ketika kunjungan lapangan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Tak hanya untuk menambah pengetahuan bagi mahasiswa, kunjungan kali ini sekaligus untuk mempererat sinergi Bea Cukai Jateng DIY dengan komunitas akademis agar terjalin dengan baik.

Comment here