Pekalongan (16/02/2023) – Bea Cukai Jateng DIY secara kontinu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), terutama dalam bidang penegakan hukum. Selaras dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Teknis Implementasi Aplikasi SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) yang diselenggarakan di Hotel Santika Pekalongan pada 14 s.d. 15 Februari 2023.
“Alokasi DBH CHT di tahun 2023 yaitu sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum perlu kita pastikan bersama agar pemanfaatanya tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Rofiq.

Rofiq menambahkan bahwa kolaborasi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya harus selalu ditingkatkan kedepannya sehingga sinergitas pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan dengan baik.
Senada dengan hal tersebut Kasatpol PP Prov Jateng Budi Santoso menyampaikan bahwa Satpol PP se-Jateng siap mendukung Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, “Dengan adanya aplikasi SIROLEG diharapkan sinergitas antara Satpol PP dengan Bea Cukai makin erat dan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jateng,” ungkap Budi.
Disisi lain, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi SIROLEG harus terus dioptimalkan, karena menjadi salah satu sumber data yang bisa diolah dan dianalisa untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Diharapkan dengan mengoptimalisasikan aplikasi SIROLEG, peredaran rokok ilegal dapat turun dan penerimaan negara dalam bidang cukai serta pajak rokok dapat naik sehingga DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat dapat naik juga,” ujar Tri.
Di kesempatan yang sama Kepala Seksi BK Humas Bea Cukai Jateng DIY Cahya Nugraha menyampaikan terkait hasil penilaian capian kinerja tiap-tiap pemda di Prov Jateng dalam pelaksanaan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) atas pemanfaatan DBH CHT tahun 2022.
Comment here