Semarang (28/02) – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan baik dari hulu hingga hilir oleh Bea Cukai guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.
Hingga Februari 2023, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 7 kali penindakan dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.500.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp 5,39 Miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3,63 Miliar.
Penindakan sebanyak 7 kali tersebut dilakukan pada tanggal 13 Januari, 25 Januari, 03 Februari, 09 Februari, 14 Februari, 18 Februari, dan 27 Februari 2023. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan bahwa modus distribusi rokok ilegal didominasi oleh pengiriman dengan menggunakan mobil pribadi. Selain itu juga terdapat modus pengiriman menggunakan microbus yang seolah-olah adalah rombongan pariwisata. Penindakan tersebut seluruhnya dilakukan di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
“Barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan sarana pengangkut berupa 8 minibus dan 3 microbus serta 16 orang terperiksa dengan inisial MU, MM, RK, AS, HR, SA, AR, MS, DM, UA, MY, SH, RD, MR, AM, dan AR dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Tri menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Comment here