Semarang (20/03) – Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera pada 14 dan 16 Maret 2023. Upaya pengagalan ini berhasil mengamankan 2.661.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,34 Miliar dan potensi penerimaan negara yangs seharusnya dibayar sebesar Rp 2,26 Miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan bahwa penindakan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui jalur distribusi wilayah Jawa Tengah pada Selasa, 14 Maret 2023. “Berbekal informasi tersebut, tim kami langsung melakukan analisa untuk memperkirakan jalur yang kemungkinan akan dilalui. Selanjutnya tim melakukan patroli di berbagai wilayah mulai dari Jalan Tol Salatiga-Semarang,” jelasnya.

“Pada pukul 04.50 WIB, tim yang melakukan pengamatan di jalan tol melihat sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi melintas di Jalan Tol Ungaran, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan singkat di Ruas Tol Semarang – Batang KM. 397. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat oleh petugas dan disaksikan sopir, truk tersebut kedapatan mengangkut karton berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang diduga ilegal,” tutur Tri.
“Tidak hanya itu, di hari yang sama pada pukul 07.45 WIB tim penindakan juga berhasil mengamankan mobil pick-up yang mengangkut rokok ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung. Informasi ini diperoleh dari tim penindakan Bea Cukai Yogyakarta yang menyatakan bahwa awalnya mobil pick-up tersebut akan melintasi jalur selatan, namun untuk mengelabuhi petugas mobil pick-up tersebut mengubah haluan dan kemudian melintasi jalur utara melaewati jalan tol Salatiga-Semarang,” jelasnya.
Selanjutnya pada Kamis, 16 Maret 2023, tim penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan mobil pribadi dan akan melintas di Jalan Tol Salatiga-Semarang. “Tim kami langsung bergegas melakukan patroli dan pada pukul 16.40 WIB tim mendapati mobil yang sesuai dengan ciri-ciri sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian di Gerbang Tol Kalikangkung. Berdasarkan pemeriksaan singkat, didapati mobil pribadi tersebut mengangkut rokok SKM tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.
Dari keseluruhan penindakan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.661.800 batang rokok ilegal, 1 unit truk, 1 unit pick up dan 1 unit minibus. “Seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama dengan 6 orang terperiksa yaitu sopir dan kernet untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Comment here