Semarang (29/03/2023) – Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang APHT kepada internal pegawai dan pemerintah daerah setempat yang menangani industri hasil tembakau. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hibrid pada 29 s.d. 30 Maret 2023 di Aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya aglomerasi pabrik hasil tembakau diharapkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dapat lebih berkembang ke beberapa tempat, tidak hanya di Kudus dan Soppeng. “Terdapat beberapa daerah yang tertarik untuk mendirikan KIHT, tetapi mengalami kendala terkait luasan lahan yang tidak mencapai 5 hektare. Sehingga dengan adanya aglomerasi ini dapat lebih mendorong pemerintah daerah lainya untuk memusatkan pengusaha pabrik rokok,” ujar Rofiq.
Rofiq menambahkan dengan adanya aglomerasi ini pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dapat lebih efektif dan efisien. “Pemanfaatan DBH CHT yang diterima pemerintah daerah dapat digunakan untuk pengembangan KIHT,” tambah Rofiq.
“Aglomerasi pabrik hasil tembakau diharapkan dapat memudahkan pemberian pelayanan dan meningkatkan pengawasan kepada pabrik rokok,” harap Rofiq.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa tujuan dari adanya aglomerasi adalah memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik rokok dan mengurangi peredaran rokok ilegal. “Ini merupakan salah satu cara yang sifatnya preventif dengan memusatkan pabrik rokok, yang mana kita harus berkoordinasi dan berjalan berbarengan dengan pemerintah daerah atau bahkan Kementerian Perindustrian untuk menyukseskan aglomerasi pabrik hasil tembakau,” ujar Rudy.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Perizinan Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai Srihananto Bawono menyampaikan bahwa aglomerasi pabrik hasil tembakau mendapatkan beberapa kemudahan, “Kemudahan yang diberikan yaitu pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau serta mendapat penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu 90 hari,” jelas Srihananto.
Sementara itu, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III Wirmansyah Lukman memberikan tambahan terkait alokasi DBH CHT, ” DBH CHT selalu mengalami peningkatan besaran nilai dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan hasil tembakau. Penggunaan DBH CHT dapat digunakan untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan cukai hasil tembakau, dan/atau dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau dan/atau tenaga kerja pabrik rokok,” ujar Wirmansyah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kab. Kudus Rini Kartika mempertanyakan terkait kelanjutan KIHT Kudus sehubungan dengan terbitnya PMK 22 Tahun 2023 ini. Dijawab Srihananto bahwa sesuai dengan ketentuan peralihan Pasal 16 pada angka 3 maka akan ditetapkan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Kudus paling lambat tanggal 14 Juni 2023 oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Comment here