Semarang (02/05) – “Sebagai pegawai Bea Cukai, kita semua harus melek hukum dan harus kenal pihak-pihak yang sering menggunakan pasal hukum, salah satunya yaitu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, agar kita bisa berkonsultasi secara langsung dan tidak meraba-raba soal hukum,” ujar Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY saat Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Bea Cukai Jateng DIY dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh pegawai Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Kudus.
Senada dengan Rofiq, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo juga menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini agar menambah pemahaman para pegawai terkait hukum, khususnya Tindak Pidana Korupsi. “Kita berharap mendapatkan pencerahan terkait pengertian dan jenis-jenis hukum pidana di Indonesia terlebih untuk kami di unit penindakan yang sehari-hari bersentuhan dengan tindak pidana,” ungkap Tri Utomo.

Pada kesempatan kali ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan pengantar hukum pidana dan dasar-dasar hukum di Indonesia. “Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di sebuah negara. Dengan kegiatan ini kami harap dapat meningkatkan pentingnya kesadaran hukum agar kita terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum terutama korupsi,” ujar Arfan.

Sementara itu, Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Jateng Budi Setyadi menerangkan terkait fenomena, pencegahan, dan peraturan perundangan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Banyak kasus korupsi di Indonesia dengan latar belakang yang beragam. Salah satunya yaitu sering kali seseorang menghargai orang lain hanya karena kekayaannya tanpa diimbangi sikap kritis darimana kekayaan itu diperoleh, hal ini menjadi suatu masalah besar di Indonesia” jelas Budi.
“Ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah korupsi, baik secara preventif maupun represif. Salah satu yang paling mendasar dan dapat dilaksanakan oleh semua pegawai adalah mengisi LHKPN dengan benar. Selain itu, kita juga harus memahami perundangan terkait Tipikor yaitu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001,” tambah Budi.

“Ada banyak delik hukum yang berpotensi berdampak pada kita karena banyak dinamika yang dapat terjadi dalam menjalankan tusi Bea Cukai. Yang paling penting adalah kita harus berlandaskan hukum dan jangan sungkan untuk berkonsultasi kepada ahlinya sehingga tidak sampai terperosok pada suatu pidana yang tidak kita sadari,” pungkas Rofiq.
Comment here