Semarang (19/05) – Guna meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala industri kecil, menengah dan usaha mikro, di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY sosialisasikan ketentuan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau pada 15 dan 19 Mei 2023. Sosialisasi ini digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah dan dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten kota di Jawa Tengah.

Dalam sambutannya Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA), Dadang Somantri mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik hasil Tembakau. “Kami dari pemerintah daerah tentu menyambut baik diundangkannya peraturan menteri keuangan tentang APHT ini. Bagi kami PMK ini merupakan solusi dari kendala yang kami temui dari peraturan sebelumnya. Sebut saja masalah luasan lokasi kawasan industri dan ketentuan luasan pabrik.” Ungkapnya
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bobby Situmorang mengungkapkan bahwa tujuan diterbitkan peraturan mengenai APHT adalah meningkatkan daya saing dan kepatuhan industri kecil/ menengah dan umkm yang bergerak di bidang produksi hasil tembakau. Bobby juga menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah dan kota untuk membantu pemenuhan izin berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Sasaran dari diterbitkannya peraturan ini adalah Industri kecil/ menengah dan umkm. Selain meningkatkan daya saing dari produksi hasil tembakau, diharapkan melalui peraturan ini dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan mengurangi BKC Ilegal. Saya juga berpesan kepada seluruh pemerintah daerah untuk memperhatikan betul izin usaha yang akan diajukan oleh perusahaan, sehingga implementasi APHT dapat berjalan dengan optimal” Ujar Bobby.

Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau adalah Pengumpulan atau pemusatan Pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Pendirian dari APHT dapat dibiayai oleh DBH CHT dengan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Tohjaya mengungkapkan bahwa pentingnya koordinasi penggunaan DBHCHT antara pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara itu, mewakili Kementerian Perindustrian, Laode Ikrar Hastomi menyampaikan bahwa Industri Tembakau adalah industri strategis nasional yang berperan tidak hanya sebagai katalisator ekonomi di daerah namun juga memiliki peranan penting bagi penyerapan tenaga kerja dan penerimaan nasional di sektor cukai. Hastomi juga berharap bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Calon Penyelenggara/Pengusaha APHT dapat terus terjalin dengan baik.
Comment here