Prosedur Pengajuan Fasilitas Kawasan Berikat
Persyaratan Bangunan dan Tempat Untuk Kawasan Berikat (KB) Pasal 5,6 Per-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
A. Syarat Lokasi
- Luas minimal 10.000 m2 dalam satu hamparan kecuali berada dalam kawasan industri
- Lokasi dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui sarana pengangkut peti kemas
- Batas – batas dan luas yang jelas
- Digunakan untuk melakukan Kegiatan Pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi
Persyaratan Pengusaha Kawasan Berikat (KB) Pasal 9 Per-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
Syarat Administratif
- Sudah memiliki nomor induk berusaha
- Sudah memiliki nomor izin usaha industri
- Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan KB
- Memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
- Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB;
- Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan closed circuit television (CCTV) yang baik;
- Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik;
- Melakukan analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat.
Alur Pengajuan Permohonan Kawasan Berikat Pasal 10 Per-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
- Permohonan disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) di https://www.insw.go.id/;
- Dalam hal permohonan tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean;
- Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, sistem komputer pelayanan memberikan respon kepada kepala Kantor Pabean untuk:
- Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
- Menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
- Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, Kepala Kantor Pabean:
- Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
- Menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
- Pemeriksaan dokumen dan lokasi meliputi:
- Validasi atas surat izin usaha seperti izin usaha industri dan bukti penguasaan lokasi;
- Validasi konfirmasi status wajib pajak;
- Pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria, seperti:
- Pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan closed circuit television (CCTV);
- Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya di air;
- Batas-batas lokasi yang jelas;
- Rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal izin PDKB;
- SPI Perusahaan;
- Analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat;
- Pemenuhan kewajiban sebagai KB; dan
- Efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam hal lokasi KB yang berdekatan tidak dalam satu hamparan.
- Pemeriksaan dokumen, lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan;
- Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik dilakukan sesuai dengan Lampiran huruf C PER-19/BC/2018;
- Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi sesuai contoh format Lampiran huruf B PER-19/BC/2018.
Pemaparan Proses Bisnis Pasal 11 Per-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
- Pihak yang akan menjadi penyelenggara KB, Pengusaha KB, atau PDKB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah;
- Pemaparan dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan;
- Pemaparan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
- Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan:
- Persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara KB, izin Pengusaha KB, atau izin PDKB; atau
- Penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan hasil pemaparan.
- Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan;
- Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.